Polisi Hentikan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Eks Kadispora Tangsel

Khairul Ma - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 19:50 WIB
Mantan Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya (Dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Polres Tangsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan intimidasi mantan Kadispora Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya kepada wartawan lokal, Yudi Wibowo. Polisi menilai tidak ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan oleh Yudi Wibowo ini.

"Itu sudah digelar sehingga tidak memenuhi unsur pidananya. Pasal yang disangkakan itu tidak sempurna kemudian alat bukti yang kita punya juga kurang," Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dihubungi detikcom, Senin (14/2/2022).

Sarly mengatakan dari pemeriksaan para saksi tidak ada yang mendukung laporan Yudi Wibowo ini. Lebih lanjut, Sarly mengatakan bahwa penghentian penyidikan sudah melalui mekanisme yang ada. Sebagai informasi tambahan, saat Yudi melapor polisi, Entol masih menjabat Kadispora Tangsel.

"Perkara menyatakan bahwa itu kurangnya alat bukti terhadap pasal yang dipersangkakan. Saksi juga menyatakan bahwa tidak adanya intimidasi atau kekerasan, ucapan kasar dan tindakan fisik kasar juga tidak ada. Sudah tepat artinya mekanisme yang dilalui sesuai aturan dan prosedur," tambah Sarly.

PWI Tangsel Menyayangkan

Dihubungi terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel Ahmad Eko Nursanto menyayangkan keputusan polisi ini. Menurutnya, tindakan ini tidak sesuai dengan MoU antara Polri dengan Dewan Pers.

Menurutnya lagi, polisi tidak ada komunikasi terkait keputusan SP3 kasus yang mendera wartawan Yudi. Seharusnya, keputusan SP3 itu ada komunikasi terlebih dahulu dengan PWI yang selama ini mendampingi Yudi.

"Kami menyayangkan kenapa Polres Tangsel tidak ada komunikasi dengan kami misalnya mendiskusikan atau mediasikan kasus ini dengan baik tanpa harus apa ya tiba-tiba SP3 keluar ya itu kaget ada apa ini kok ada SP3?" kata Eko.

Eko menambahkan, korban Yudi Wibowo adalah seorang jurnalis yang tugasnya dilindungi UU Pers sehingga seharusnya pihak kepolisian menyampaikan secara terbuka terkait proses SP3 ini.

"Dewan Pers dengan Polri udah jelas ada MoU. Ketika ada kasus terkait karya jurnalistik atau kegiatan dalam meliput, kegiatan jurnalistik itu yang pentingnya kan ada terbuka lah. Minimal ke dewan pers ternyata tidak sampai," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mea/bar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork