Hasil mediasi di kantor polisi
Hasil mediasi di Mapolda Metro Jaya membuahkan kesepakatan, Quweenjojo meminta maaf kepada Gofar dan bersedia membuat video permintaan maaf. Kesepakatan dari mediasi itu pula, Quweenjojo bakal mengunggah video permintaan maaf itu di media sosial.
Juga, Gofar selaku pelapor bersedia memaafkan Quweenjojo selaku terlapor. Gofar juga disepakati bakal menghentikan perkara ini dan mencabut laporan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan mediasi dilaksanakan dengan aman dan tertib," demikian kata keterangan yang dikirim Kombes E Zulpan.
Quweenjojo juga cabut laporan
Quweenjojo dulu juga melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
"Pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang kami dampingi. Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," kata LBH APIK dan SAFEnet dalam keterangan tertulis bersama.
Berarti, tanggal pencabutan laporan di LBH APIK oleh Quweenjojo dilakukan pada tanggal yang sama dengan mediasi di kantor polisi yang dihadiri Quweenjojo. LBH APIK baru menyadari belakangan setelah menyimak pernyataan Gofar Hilman lewat akun Twitternya.
"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas," kata LBH APIK dan SAFEnet.
LBH APIK Jakarta dan SAFEnet memohon agar semua pihak tetap berpihak pada korban dalam menghadapi kasus kekerasan seksual. Semua pihak juga tidak perlu mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, serta menghormati persetujuan korban.
Selanjutnya, maaf Quweenjojo: