Polisi: 3 Pelaku Terpengaruh Sabu saat Keroyok ABG Cari Kucing yang Hilang

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, yang tewas dikeroyok gegara diteriaki maling padahal sedang mencari kucing. Dari hasil penyelidikan, diketahui tiga orang dari empat tersangka pengeroyokan positif narkoba dan di bawah pengaruh alkohol.

"Jadi para tersangka ini 4 orang ini dalam melakukan aksinya, 3 orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu. Kemudian juga menggunakan atau meminum minuman keras miras menurut pengakuannya jenis anggur merah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Polisi turut melakukan tes urine terhadap keempat tersangka. Hasilnya, tiga orang tersangka positif narkotika.

"Sudah kita lakukan tes urine dan itu mereka positif menggunakan narkotika," ungkap Zulpan.

4 Orang Jadi Tersangka, 2 DPO

Seperti diketahui, sebanyak 4 orang berinisial AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi. Salah satu tersangka dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

Selain menetapkan empat tersangka, polisi kini sedang memburu dua tersangka lainnya yang kini sudah berstatus DPO. keduanya adalah tersangka berinisial MAM dan A.

"Kemudian ada 2 orang dinyatakan DPO, kedua orang ini terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Polisi menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit dari para tersangka. Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal berlapis.

"Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara , Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih 17 tahun, jadi dikenakan UU Perlindungan Anak serta denda 200 juta rupiah," pungkasnya.

Lihat juga video 'Siapa Lempar Jeruk Diduga Berisi Sabu-sabu ke Rutan Solo?':






(rak/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork