KPK menanggapi terkait fenomena transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang saat ini tengah ramai dibahas oleh masyarakat. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengungkap potensi NFT dibeli dengan uang hasil money laundry.
"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Tak hanya itu, Lili menyebut seseorang bisa membeli konten yang ada di NFT dengan uang haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ucapnya.
Dia menyebut pihaknya akan menelusuri aliran uang di NFT tersebut. KPK, kata Lili, akan menggunakan teknologi block chain.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengatakan hal yang sama. Ivan menyebut NFT hingga kripto bisa menjadi alat pencucian uang.
"Pada saat kita membahas kemajuan internet kedua, dia sudah masuk ketiga. Pada saat orang membicarakan money laundring revolusi industri 4.0, kita sudah masuk revolusi industri 5.0. Jadi kejahatan itu sedemikian rupa transformasinya. Jadi metamorfosa kejahatan itu luar biasa berat," terang Ivan dalam penandatanganan MoU antara PPATK dengan Universitas Jember, Senin (24/1).
Simak juga 'Anang Hermansyah Bertemu Gus Miftah Bahas Fatwa NFT Haram':