KPK mengamankan 'amunisi' baru terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ada bukti baru yang diamankan KPK. Apa itu?
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan keterangan Ali Fikri, bukti yang diamankan krusial. Bukti dimaksud berkaitan dengan aliran sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Bukti yang diamankan) di antaranya 2 unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan," ungkap Ali Fikri.
Tim penyidik KPK kemarin memang menggeledah sejumlah tempat di Ambon, Maluku, terkait kasus Tagop Sudarsono. Penggeledahan dilakukan secara paksa.
Ada 3 tempat yang digeledah, yaitu kediaman pribadi Tagop, rumah pribadi Ivana Kwelju (IK), dan kantor milik pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara. Bukti soal aliran uang yang diungkapkan Ali Fikri ditemukan di antara 3 tempat tersebut.
Ali Fikri tidak menyebutkan di mana lokasi pasti dokumen itu ditemukan. Yang jelas, dia menyebut bukti-bukti yang diamankan bakal dianalisis.
"Bukti-bukti ini masih akan dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara," terangnya.
Seperti diketahui, Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tagop diduga menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang saat masih menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka di kasus ini. Kedua tersangka itu yakni Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju (IK).
(zak/zak)