Perampok Toko Emas di Medan Didakwa Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 19:46 WIB
Sidang terdakwa perampokan toko emas di Medan (Foto: Arfah/detikcom)
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap perampok toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para perampok didakwa dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

"Didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Syahputra, saat sidang di PN Medan, Rabu (9/2/2022).

Sidang ini digelar secara virtual. Majelis hakim dan JPU hadir di pengadilan, sementara para terdakwa hadir secara virtual.

Karya mengatakan dakwaan itu diberikan kepada tiga orang pelaku. Satu orang lainnya di dakwa dengan pasal berbeda.

"Si Dian itu (Pasal) 365 Jo 56 karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan seorang tersangka bernama Hendrik yang memegang senjata laras panjang saat melakukan aksi perampokan. Namun, Hendrik yang diduga menjadi otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat dilakukan penangkapan oleh polisi.

Dalam dakwaan juga dijelaskan kerugian dari korban perampokan yaitu Rp 3 miliar. Barang bukti dalam kasus ini yaitu emas seberat 4 kg nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.

"Barang bukti akan kita bawa. Dihadirkan saksi, itu (barang bukti) akan kita bawa," ucap Karya.




(afb/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork