Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap perampok toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para perampok didakwa dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Syahputra, saat sidang di PN Medan, Rabu (9/2/2022).
Sidang ini digelar secara virtual. Majelis hakim dan JPU hadir di pengadilan, sementara para terdakwa hadir secara virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karya mengatakan dakwaan itu diberikan kepada tiga orang pelaku. Satu orang lainnya di dakwa dengan pasal berbeda.
"Si Dian itu (Pasal) 365 Jo 56 karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan," ujarnya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan seorang tersangka bernama Hendrik yang memegang senjata laras panjang saat melakukan aksi perampokan. Namun, Hendrik yang diduga menjadi otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat dilakukan penangkapan oleh polisi.
Dalam dakwaan juga dijelaskan kerugian dari korban perampokan yaitu Rp 3 miliar. Barang bukti dalam kasus ini yaitu emas seberat 4 kg nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.
"Barang bukti akan kita bawa. Dihadirkan saksi, itu (barang bukti) akan kita bawa," ucap Karya.
Polisi kemudian mengejar pelaku. Polisi kemudian menangkap 5 orang tersangka dalam kasus perampokan ini yaitu Hendrik, Farel, Paul, Bejo dan Dian.
"Pada Kamis, 26 Agustus 2021 yang lalu, telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap dua toko emas, yakni Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul di Pasar Simpang Limun," kata Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Panca Putra saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/9/2021).
Panca menyebut para tersangka melakukan aksinya menggunakan senjata api. Mereka mengancam para petugas keamanan pasar serta pemilik toko.
"Di mana para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan menggunakan senjata api dan melakukan pengancaman, baik terhadap satpam maupun pada para pemilik toko," sebut Panca.
"Dan dengan ancaman tersebut selanjutnya para pelaku melakukan aksinya memecahkan kaca toko emas kemudian mengambil isi dari kedua toko emas tersebut," sambung Panca.