Eks Sekda Kutim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Rp 2,3 M

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 20:47 WIB
Jumpa pers Polda Kaltim soal kasus korupsi Eks Sekda Kutim. (Foto: dok. Istimewa)
Samarinda -

Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang. Irawansyah diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

"Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar," ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat jumpa pers, Selasa (8/2/22).

Indra menjelaskan, Irawansyah diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur pada 2019.

"Kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim," ujarnya.

Irwansyah ditetapkan tersangka tipikor pada Kamis (3/2) lalu. Namun pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat tidak dilakukan penahan lantaran keadaan penyakit yang dideritanya.

"Awal pemeriksaan kita lakukan sejak 7 Februari. Namun karena kondisi yang bersangkutan kesehatannya tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Lantaran tekanannya darahnya naik," ungkapnya.

Dalam kasus anggaran pengadaan tersebut, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutai Timur yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.

"Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ujar Indra.

Meski demikian, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi lain guna mencari keterlibatan pihak lainnya, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Penyidik menjerat Irwansyah dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork