Aturan ini mulai berlaku hari ini. Adapun pelaksanaan PTM terbatas ini merupakan diskresi.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberi diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
"Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," lanjutnya.
Suharti menuturkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud-Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Suharti menyampaikan pelaksanaan PTM terbatas harus dibarengi protokol kesehatan ketat. Dia menyebut pihaknya telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas kapasitas 50 persen untuk disebarkan ke setiap sekolah.
"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri," ucapnya.
"Kemendikbud-Ristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," imbuhnya.
Aturan PTM terbatas ini tertuang dalam SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Surat ditandatangani Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (2/2/2022).
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," tulis SE tersebut seperti dilihat pada Kamis (3/2/2022).
Dalam SE tersebut juga disebutkan pelaksanaan PTM terbatas pada wilayah dengan status PPKM level 1, 3, dan 4 mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Untuk penghentian sementara PTM terbatas juga mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri.
"Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," ujarnya.
"Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri," lanjut SE tersebut.
Adapun daftar daerah yang bisa menggelar PTM terbatas kapasitas 50 persen yakni sebagai berikut:
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang,dan Kabupaten Subang,
Jawa Tengah
Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Level 2
Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.
Level 3
Kabupaten Pamekasan Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sumatera Utara
Level 2
Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten TobaSamosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten BatuBara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli.
Sumatera Barat
Level 2
Kabupaten Pesisir Selatan,Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Kota Solok.
Riau
Level 2
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Jambi
Level 2
Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
Simak di halaman selanjutnya
Sumatera Selatan
Level 2
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, dan Kota Pagar Alam.
Bengkulu
Level 2
Kabupaten Bengkulu Selatan,Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
Lampung
Level 2
Kabupaten Lampung Tengah,Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur,Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro.
Kepulauan Bangka Belitung
Level 2
Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang.
Kepulauan Riau
Level 2
Kabupaten Sumbawa
Nusa Tenggara Timur
Level 2
Kabupaten Kupang,Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu,Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur,Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat,Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao,Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan KotaKupang.
Kalimantan Barat
Level 2
Kabupaten Sambas,Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau,Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang,Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
Kalimantan Tengah
Level 2
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Kalimantan Selatan
Level 2
Kabupaten Tanah Laut,Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Bumbu, KotaBanjarmasin, dan Kota Banjarbaru.
Kalimantan Timur
Level 2
Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Kalimantan Utara
Level 2
Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara
Level 2
Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, KotaBitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,
Sulawesi Tengah
Level 2
Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol,Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo UnaUna, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut,dan Kabupaten Morowali Utara.
Sulawesi Selatan
Level 2
Kabupaten Bulukumba,Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Gowa,Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang,Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur,Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, dan Kota Parepare.
Sulawesi Tenggara
Level 2
Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Gorontalo
Level 2
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.
Sulawesi Barat
Level 2
Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Majene
Maluku
Level 2
Kabupaten Maluku Tengah,Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, dan Kota Tual.
Maluku Utara
Level 2
Kabupaten Halmahera Selatan.
Papua
Level 2
Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Yalimo.
Papua Barat
Level 2
Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.