KPK Digugat Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Heli AW-101

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 14:24 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK digugat praperadilan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. KPK diminta menghentikan penyidikan perkara serta mencabut pemblokiran aset milik tersangka.

Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), permohonan praperadilan itu diajukan pada 2 Februari 2022 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Pemohon praperadilan itu tertulis nama Jhon Irfan Kenway dengan termohon KPK dan Pimpinan KPK.

Dari catatan detikcom, tersangka perkara ini yang dijerat KPK adalah Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri atau PT DJM. Irfan Kurnia Saleh dijerat KPK pada Juni 2017.

Tidak disebutkan jelas apakah Jhon Irfan Kenway yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah nama lain dari Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka KPK. Namun Jhon Irfan Kenway dalam permohonan praperadilannya memposisikan diri sebagai tersangka KPK yang meminta agar hakim tunggal praperadilan mencabut status tersangkanya.

Berikut permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway:

Dalam Provisi:

1. Menyatakan sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon;

2. Memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor R-1032/23/11/2017 dan surat nomor R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon;

3. Menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT Diratama Jaya Mandiri;

4. Memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.

Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan, tetap mempertahankan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena lama status pemohon sebagai tersangka sudah lampaui 2 (dua) tahun dan tersangka penyelenggara negara (peserta lain) sudah dihentikan penyidikannya;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK- 44/01/06/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon melanggar Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Memerintahkan termohon untuk segera menghentikan penyidikan dan penuntutan atas diri pemohon dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan ini dan termohon harus melaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak Putusan ini serta harus diumumkan oleh termohon kepada publik;

6. Menyatakan Pemblokiran aset pemohon dan juga aset ibu kandung pemohon berdasarkan surat permintaan blokir Nomor : R-1031/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan surat Nomor : R-1032/23/11/2017 tertanggal 20 November 2017 dan/atau surat Pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan pemblokiran serta pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,42 miliar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Pemblokiran a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8. Memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran atas seluruh aset-aset pemohon dan juga aset orang tua kandung pemohon

9. Memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,42 miliar yang disimpan pada rekening Escrow Account menggunakan Rekening Perusahaan pemohon (a.n PT. Diratama Jaya Mandiri) berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 23 tahun 2012 sehubungan dengan Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017 dan menjadi Uang Negara yang dikuasai oleh Pemegang kas TNI Angkatan Udara, dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan ini dan termohon harus melaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak Putusan ini;

10. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri pemohon oleh termohon;

11. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari pemohon;

12. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Simak juga 'KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Isnu Edhy-Husni Fahmi':






(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork