KPK memberikan informasi terbaru terkait penyidikan kasus pengadaan heli AW-101 TNI AU. Deputi Penyidikan Setyo Budiyanto menyebut KPK telah menghentikan penyidikan terhadap pihak dari TNI.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW01 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya, gitu," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka baru kasus pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101). Setyo mengatakan proses penyidikan tersangka itu masih tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus kemudian bagaimana dengan penanganan tersangka AW01 yang ada di sini yang pihak swastanya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," ujar Setyo.
Diduga sebelum mengadakan lelang, Fahmi dengan perusahaannya, PT Diratama Jaya Mandiri, lebih dulu meneken kontrak pada Oktober 2015 dengan AW (AugustaWestland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dan Agusta di Italia. Nilai kontrak sebesar USD 39.300.000 atau setara dengan Rp 514 miliar.
Selanjutnya, Setyo menegaskan bahwa KPK sebenarnya telah berkoordinasi dengan BPK tapi mengalami kendala. Dia mengatakan hambatan itu terjadi ketika penyidik sedang menyidik perkara Muara Enim.
"Pada hal-hal yang kita lakukan koordinasi antara lain sebenarnya kita waktu itu sudah akan mengundang dari pihak BPK, tapi karena ada beberapa kendala antara lain penyidiknya juga melakukan tugas ke luar kota, waktu itu fokus untuk yang 15 tertangkap Muara Enim, sehingga akhirnya kegiatan koordinasi tertunda," ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan perkara ini tentu akan segera ditindaklanjuti bersama BPK. Pasalnya, BPK harus melakukan audit terlebih dahulu untuk membuat terang perkara ini.
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu akan segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," ujarnya.
Simak juga Video: Survei SMRC: Publik Menilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Buruk
Sebelumnya diberitakan, KPK dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) digugat oleh John Irgan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan itu terkait sah-tidaknya penghentian penyidikan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (22/11/2021), perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Tidak dimunculkan oleh PN Jaksel apa yang dimaksud dalam gugatan itu.
Meski belum jelas penghentian perkara apa yang dipraperadilankan, tapi di KPK yang sempat penyidikannya bersinggungan dengan TNI AU adalah penyidikan proyek heli Heli AW-101.
Kasus bermula saat TNI AU menyatakan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diganti dengan jenis dan merek terbaru karena sudah usang. Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah diusulkan sejak lama dan pengadaannya masuk rencana strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019. Alasannya, heli yang akan digantikan sudah berusia 25 tahun sehingga perlu peremajaan.
Pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Agus menyebut persoalan ini tidak akan muncul apabila pihak 'pembuat masalah' paham betul akan aturan yang ada.
"Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, (tidak) mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, dia tahu nggak UU APBN? Tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus kala itu.