PPKM Level 3, Resepsi Nikah di Jabodetabek Maksimal 25%

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 07:45 WIB
Foto: Getty Images/kyonntra
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022. Salah satunya yang diatur yakni resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM level 3.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Inmendagri terbaru itu mulai berlaku efektif hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Salah satu yang diatur yakni terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3. Aturan terkait resepsi tercantum pada poin keempat inmendagri.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan," berikut bunyi poin keempat inmendagri huruf n, seperti dikutip, Selasa (8/2/2022).

Selain dibatasi 25 persen, resepsi pernikahan tidak diperkenankan dengan makan di tempat. Kemudian protokol kesehatan secara lebih ketat harus diterapkan.

"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Inmendagri tersebut.

Simak selengkapnya wilayah yang harus terapkan 25 persen resepsi nikah di halaman berikutnya.




(maa/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork