Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022. Salah satunya yang diatur yakni resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM level 3.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Inmendagri terbaru itu mulai berlaku efektif hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Salah satu yang diatur yakni terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3. Aturan terkait resepsi tercantum pada poin keempat inmendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan," berikut bunyi poin keempat inmendagri huruf n, seperti dikutip, Selasa (8/2/2022).
Selain dibatasi 25 persen, resepsi pernikahan tidak diperkenankan dengan makan di tempat. Kemudian protokol kesehatan secara lebih ketat harus diterapkan.
"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Inmendagri tersebut.
Simak selengkapnya wilayah yang harus terapkan 25 persen resepsi nikah di halaman berikutnya.
DKI Jakarta
- PPKM Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
- PPKM level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,
Jawa Barat
- PPKM level 3: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah
- PPKM level 3: Kota Tegal
DIY
- PPKM level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
- PPKM level 3: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
Bali
PPKM level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.