Kepolisian Resort Mimika, Papua hingga hari ini belum menetapkan tersangka kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika yang mengakibatkan satu pasien meninggal dunia. Polisi saat ini masih mempelajari rekam medis korban.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkap alasan belum ada tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan komite medik RSMM dan tim dari IDI.
"Kita sudah mendatangi RSMM untuk minta rekam medik terhadap korban, kita sudah minta sejak 5 Januari 2022 baru di penuhi 4 Februari 22, isinya terkait dengan rekam medis," kata Bertu ditemui di Mapolres Mimika, Senin (7/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima rekam medis, polisi akan mempelajarinya. Hal itu untuk mengetahui prosedur saat dan sesudah tindakan medis terhadap korban.
Selain rekam medis polisi juga akan meminta hasil audit dari IDI dan komite medik RSMM. Setelah semua terpenuhi, Bertu menyebut selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
Selain menunggu hasil investigasi dari kedua komite medik, Bertu mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Provinsi Papua. Sementara itu, polisi juga telah memeriksa 11 saksi.
Awal Kasus
Kasus ini terungkap setelah keluarga almarhumah mengunggah video kain kasa keluar dari perut korban yang baru saja menjalani operasi melahirkan. Pihak rumah sakit telah mengakui jika hal tersebut terjadi karena kelalaian.
"Benda yang ada di perut itu adalah kasa yang tertinggal pada operasi yang pertama dan itu kami akui adalah kelalaian," kata Direktur RSMM dr Johni R Tandisau kepada wartawan, Kamis (9/12/2022).
Johni pun mengungkap awal peristiwa itu. Pada 26 Agustus 2021, pasien masuk ke rumah sakit lantaran mengandung anak yang ketujuh.
Lantaran masa kehamilan sudah melewati waktunya, direncanakanlah operasi atau caesar. Saat itu dilakukan tindakan operasi pertama oleh tim medis dan mengeluarkan bayi dari kandungan pasien.
Pada 31 Agustus 2021, pasien sudah diperbolehkan pulang. Pihak rumah sakit mengaku pasien tidak datang lagi untuk melakukan kontrol.
Pada 27 Oktober 2021, pasien kembali mengunjungi rumah sakit. Pasien mendatangi poliklinik.
Saat itu, pasien mengeluhkan sakit di bagian perut, setelah operasi pertama mengalami bengkak (kembung) pada bagian perut, mual, serta muntah-muntah. Akhirnya saat itu pasien menjalani opname di rumah sakit.
Berdasarkan observasi medis, ditemukan adanya kelainan. Disebut adanya sumbatan pada usus pasien, sehingga dianjurkan untuk dilakukan operasi, tapi pasien menolak dan berobat jalan.
Pada 20 November 2021, pasien kembali ke rumah sakit. Akhirnya, pada 22 November 2021 diputuskan untuk dilakukan operasi mengeluarkan kain kasa tersebut.
Johni menyebut adanya kebocoran pada usus. Korban dinyatakan meninggal pada 28 November lalu.
"Ada kebocoran pada usus, kemudian dilakukan lagi operasi ulang tanggal 27 November oleh karena infeksi yang besar, pada tanggal 28 November ibu itu meninggal," terangnya.