Video dugaan malpraktik terhadap pasien hamil di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), Mimika, Papua, viral di media sosial (medsos). Polisi pun turun tangan dengan memeriksa saksi.
Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Mimika di Mapolsek Miru. Oscar belum mengungkap berapa jumlah saksi yang diperiksa hari ini.
"Hari ini ada pemeriksaan saksi oleh tim Reskrim Polres Mimika. Pemeriksaannya di Mapolsek Miru," kata Oscar kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan pihaknya telah memeriksa keluarga dan pihak RSMM Papua. Total sudah ada lima saksi yang diperiksa terkait viral dugaan malpraktik tersebut.
"Laporan polisinya sudah ada. Kami sudah periksa tiga saksi dari keluarga, sudah diperiksa terkait dengan peristiwa yang ada dalam video. Sementara itu, untuk pihak rumah sakit, sudah ada dua orang telah diperiksa," ucap Bertu.
RSMM Papua Buka Suara
RSMM Papua buka suara setelah video dugaan malpraktik terhadap pasien hamil viral di medsos. Direktur RSMM dr Johni R Tandisau mengakui ada kelalaian pihaknya terkait hal tersebut.
"Benda yang ada di perut itu adalah kasa yang tertinggal pada operasi yang pertama, dan itu kami akui adalah kelalaian," kata dr Johni kepada wartawan, Kamis (9/12).
Johni mengatakan peristiwa itu berawal pada 26 Agustus 2021, pasien masuk ke rumah sakit lantaran hamil mengandung anak ketujuh.
Karena masa kehamilan sudah melewati waktunya, sehingga direncanakan untuk operasi atau caesar. Saat itu dilakukan tindakan operasi pertama oleh tim medis dan mengeluarkan bayi dari kandungan pasien.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Pengakuan Warga di Cianjur yang Lumpuh Usai Vaksinasi Kedua COVID-19':
Pada 31 Agustus 2021, pasien diperbolehkan pulang ke rumah. Rumah sakit mengaku pasien tidak datang lagi untuk melakukan kontrol.
Pada 27 Oktober 2021, pasien mengunjungi lagi rumah sakit dengan mendatangi poliklinik. Pasien mengeluhkan sakit di bagian perut, setelah operasi pertama mengalami bengkak (kembung) pada bagian perut, mual, serta muntah-muntah. Akhirnya saat itu pasien menjalani opname di rumah sakit.
Dari observasi medis, ditemukan adanya kelainan, ada sumbatan pada usus pasien, sehingga dianjurkan untuk dilakukan operasi, namun pasien menolak dan berobat jalan.
Pada 20 November 2021, pasien kembali ke rumah sakit. Akhirnya, 22 November 2021 diputuskan untuk melakukan operasi mengeluarkan kain kasa tersebut.
"Ada kebocoran pada usus, kemudian dilakukan lagi operasi ulang tanggal 27 November oleh karena infeksi yang besar. Pada 28 November, ibu itu meninggal," terangnya.
"Tidak ada kesengajaan meninggalkan kasa di dalam. Tapi kasa itu diperlukan pada saat dilakukan tindakan operasi. Hanya, ada kelalaian dari operator pada saat menutup itu untuk mengeluarkan, itu yang terjadi," jelas dr Johni.
Terkait kejadian ini, pihak Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) telah mengistirahatkan dokter beserta tim yang menangani proses operasi terhadap pasien. Yayasan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga.
"Tentu langkah awal telah dilakukan untuk mengistirahatkan, sambil menunggu hasil investigasi," kata perwakilan yayasan Hans Magal.