Tiga kafe dan bar di kawasan Jakarta Selatan ditutup usai temuan pelanggaran di masa PPKM level 2 DKI Jakarta. Ketiganya ditindak aparat kepolisian hingga ditutup Satpol PP DKI Jakarta lantaran beroperasi lewat dari pukul 00.00 WIB.
Namun ketiganya mendapatkan sanksi penutupan yang berbeda. Ada yang ditutup 3 hari, bahkan ada juga yang diberikan sanki denda hingga Rp 50 juta.
Seperti di ketahui, ketiga kafe itu adalah ODIN Senopati, Code In dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Sanksi Beda-beda
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menjelaskan alasan ketiga kafe itu diberikan sanksi yang berbeda. Ketiga kafe yang ditutup Satpol PP adalah ODIN, Code In dan Dronk Bar & Club Kemang.
"Sanksi itu berbeda karena dilihat dari waktu penegurannya. Code In itu baru sekali melanggar, makanya ditutup tiga hari," kata Ujang saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Sedangkan Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan, sebelumnya sudah diberi peringatan. Tidak hanya ditutup selama 7 hari, Dronk juga didenda Rp 50 juta karena beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
"Kalau Dronk itu sudah diingatkan sebelumnya, makanya dikenakan denda dan ditutup satu minggu," jelasnya.
Simak di halaman selanjutnya, tanggapan manajemen Dronk.
Simak Video: PMJ Akan Tindak Kafe dan Tempat Hiburan yang Langgar Prokes
Manajemen Dronk Terima Disanksi
Manajemen Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan, menyatakan menerima sanksi Satpol PP tersebut. Manajemen Dronk juga menyatakan akan mengikuti aturan.
"Iya, tutup sementara. Kita ikuti aturan," ujar Manajer Dronk Sofan Huri kepada detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Meski ditutup sementara dan harus membayar denda, dia mengaku pihaknya tak keberatan. Dronk Bar & Club Kemang pun bakal mengikuti aturan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Nggak ada yang keberatan. Seperti yang saya bilang, kita ikuti aturan," kata dia.
Kendati sudah beroperasi dua tahun, sambung Sofan, pihaknya berkomitmen mematuhi aturan yang ada. Mereka pun menghormati prosedur yang disematkan.
"Kita ikut aturan meski sudah dua tahun," jelasnya.
Simak di halaman selanjutnya: sanksi penutupan hingga denda bagi kafe-kafe.
Sanksi Penutupan hingga Denda Rp 50 Juta
Satpol PP memberikan sanksi kepada Code In Jl Cikatomas III, ODIN Senopati dan Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar jam operasional di masa PPKM level 2.
Kafe ODIN di Jl Senopati, Jakarta Selatan ditutup selama tujuh hari. Hal ini lantaran ODIN sebelumnya pernah diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
"Kali ini, berkaitan dengan situasi peningkatan kasus COVID, khususnya di DKI Jakarta, maka instruksi Kasatpol PP DKI dimungkinkan penutupannya 7x24 jam, penutupan sementara," ujar Ujang di lokasi, Jumat (4/2).
Sementara Code In di W Home, Jl Cikatomas III diberikan sanksi lebih ringan. Code In disanksi penutupan selama 3 hari.
Berbeda dengan ODIN dan Code In, Dronk Bar & Club Kemang dikenakan sanksi yang lebih berat. Selain ditutup selama 7 hari, Dronk juga dikenakan denda karena kedapatan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
"Untuk Dronk Bar di Jl Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 Jam," kata Kasatpol PP Ujang Hermawan kepada wartawan di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Ujang menjelaskan Dronk Bar telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional selama PPKM Level 2 DKI Jakarta. Selain penutupan operasional sementara, Dronk Kemang dikenai sanksi denda administrasi.
"Denda administrasi Rp 50 juta," sebut Ujang.
Untuk diketahui, saat disidak polisi, pada Kamis (3/2) pukul 02.00 WIB, Dronk Kemang masih buka dan ramai pengunjung. Polisi pun menyegel Dronk Kemang.
(mea/mea)