"Iya, tutup sementara. Kita ikuti aturan," ujar Manajer Dronk Sofan Huri kepada detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Meski ditutup sementara dan harus membayar denda, dia mengaku pihaknya tak keberatan. Dronk Bar & Club Kemang pun bakal mengikuti aturan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Nggak ada yang keberatan. Seperti yang saya bilang, kita ikuti aturan," kata dia.
Kendati sudah beroperasi dua tahun, sambung Sofan, pihaknya berkomitmen mematuhi aturan yang ada. Mereka pun menghormati prosedur yang disematkan.
"Kita ikut aturan meski sudah dua tahun," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen Dronk Bar & Club Kemang setelah temuan pelanggaran jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dronk Kemang disanksi penutupan sementara selama tujuh hari hingga denda Rp 50 juta.
"Untuk Dronk Bar di Jl Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam," kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan kepada wartawan di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).
Ujang menjelaskan Dronk Bar telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional selama PPKM level 2 DKI Jakarta. Selain penutupan operasional sementara, Dronk Kemang dikenai sanksi denda administrasi.
"Denda administrasi Rp 50 juta," sebut Ujang.
Simak Video 'Polda Metro Razia Bar di DKI, 3 Disegel-1 Pengunjung Reaktif':
(azl/mea)