3 Kafe di DKI Langgar Jam Operasi Berujung Ditutup hingga Denda Rp 50 Juta

3 Kafe di DKI Langgar Jam Operasi Berujung Ditutup hingga Denda Rp 50 Juta

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Feb 2022 08:42 WIB
ODIN Senopati ditutup selama 7x24 jam karena langgar prokes dan ketentuan jam operasional
ODIN Senopati ditutup selama 7x24 jam karena langgar prokes dan ketentuan jam operasional (M Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta menindaklanjuti hasil sidak Polda Metro Jaya terhadap tiga kafe yang melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ketiga kafe tersebut disanksi penutupan sementara hingga denda Rp 50 juta.

Ketiga kafe tersebut adalah ODIN Senopati, Code In di W Home Senopati, dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan sementara ketiga kafe dan bar itu dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta Selatan pada Jumat (4/2).

"Iya, ini memang tindak lanjut dari temuan Polda Metro Jaya. Kita sudah melihat pelanggarannya dan pada kesempatan ini kita melakukan pengenaan sanksi sesuai dengan Pergub 3 Tahun 2021 dan dari instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penindakan tersebut dalam rangka pengawasan dan monitoring wilayah terkait operasional tempat usaha. Pemberian sanksi ini juga mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Kepgub Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.

"Maka saya berharap tempat usaha maupun masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan, untuk sama-sama menjaga kesehatan pribadi, untuk juga selalu menjaga jarak, dan diupayakan untuk tetap aktivitas di dalam rumah. Kalau untuk ibadah, dipersilakan dengan ketentuan, ada tentunya aturan untuk melakukan ibadah," imbuh Ujang.

ADVERTISEMENT

ODIN Ditutup 7 Hari

Menindaklanjuti temuan Polda Metro Jaya, Satpol PP memberikan sanksi penutupan sementara kafe ODIN di Jl Senopati, Jakarta Selatan. ODIN ditutup selama tujuh hari.

"Kali ini, berkaitan dengan situasi peningkatan kasus COVID, khususnya di DKI Jakarta, maka instruksi Kasatpol PP DKI dimungkinkan penutupannya 7x24 jam, penutupan sementara," ujar Ujang di lokasi, Jumat (4/2).

Ujang mengatakan ini adalah kedua kalinya ODIN melakukan pelanggaran prokes pada 2022. Sebelumnya, ODIN diberi sanksi berupa teguran karena melakukan pelanggaran yang sama.

"Sebelumnya dilakukan teguran tertulis," imbuh Ujang.

Saat disidak tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (3/2), ODIN kedapatan masih beroperasi pada pukul 00.20 WIB. Kafe ODIN juga disegel polisi saat itu.

Simak sanksi untuk Code In dan Dronk Kemang, di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'PMJ Akan Tindak Kafe dan Tempat Hiburan yang Langgar Prokes':

[Gambas:Video 20detik]



Code In Ditutup Selama 3 Hari

Sementara itu, Satpol PP memberikan sanksi penutupan sementara Code In di W Home Senopati. Code In ditutup untuk tiga hari ke depan.

"Karena situasi kondisi PPK Level 2 dengan peningkatan COVID-19, kita akan berikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan di lokasi, Jumat (4/2/2022) malam.

Ujang mengatakan Code In baru sekali ini melakukan pelanggaran dan seharusnya hanya diberikan teguran tertulis saja.

"Seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini (COVID sedang tinggi), selain itu kita akan melihat pelanggaran prokesnya di sana," imbuhnya.

Diketahui, Code In di W Home ini kedapatan melanggar prokes saat dirazia Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari. Saat disidak pukul 01.05 WIB, Code In masih ramai pengunjung.


Dronk Kemang Ditutup 7 Hari dan Didenda Rp 50 Juta

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan, setelah temuan pelanggaran jam operasional. Dronk Kemang disanksi penutupan sementara selama tujuh hari hingga denda Rp 50 juta.

"Untuk Dronk Bar di Jl Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 Jam," kata Kasatpol PP Ujang Hermawan kepada wartawan di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Ujang menjelaskan Dronk Bar telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional selama PPKM Level 2 DKI Jakarta. Selain penutupan operasional sementara, Dronk Kemang dikenai sanksi denda administrasi.

"Denda administrasi Rp 50 juta," sebut Ujang.

Untuk diketahui, saat disidak polisi, pada Kamis (3/2) pukul 02.00 WIB, Dronk Kemang masih buka dan ramai pengunjung. Polisi pun menyegel Dronk Kemang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads