Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan, disanksi penutupan selama 7 hari dan denda Rp 50 juta oleh Satpol PP. Siang ini Dronk Bar terlihat sepi dan masih terpasang garis polisi.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (5/2/2022) pukul 13.07 WIB, pintu bar tampak digembok. Kertas pelanggaran yang diterbitkan Satpol PP pun terpampang jelas di pintu.
"Sanksi administratif penyelenggaraan kegiatan, ditutup sementara. Dari tanggal 4-2-2022 hingga 10-2-2022," demikian bunyi tulisan di kertas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu, garis polisi pun turut terpasang di pintu bar. Pintu juga ditutup rapat, sehingga tidak ada pengunjung yang bisa masuk.
Terpantau situasi di lokasi tampak sepi. Tak ada satu pengunjung pun yang hendak datang.
Lalu lintas di lokasi pun ramai lancar. Tidak terjadi kemacetan meski sedang diguyur hujan.
Dronk Bar Kemang Ditutup-Didenda
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen Dronk Bar & Club Kemang setelah temuan pelanggaran jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dronk Kemang disanksi penutupan sementara selama 7 hari hingga denda Rp 50 juta.
"Untuk Dronk Bar di Jl Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 Jam," kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan kepada wartawan di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).
Ujang menjelaskan Dronk Bar telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional selama PPKM Level 2 DKI Jakarta. Selain penutupan operasional sementara, Dronk Kemang dikenai sanksi denda administrasi.
"Denda administrasi Rp 50 juta," sebut Ujang.
Simak Video 'Polda Metro Razia Bar di DKI, 3 Disegel-1 Pengunjung Reaktif':