MUI: Pemerintah Bisa Kendalikan COVID, Salat Jemaah Masih Boleh

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Feb 2022 21:49 WIB
Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut masyarakat masih bisa salat berjamaah, atau salat Jumat di masjid. Alasannya, MUI meyakini pemerintah masih bisa mengendalikan penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Hingga hari ini, MUI berkeyakinan bahwa pemerintah masih mampu dan mengendalikan wabah COVID-19," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dalam video yang diterima detikcom, Sabtu (5/2/2022).

"Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa. Tetapi tetap menjalani protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Meski demikian, MUI tetap meminta masyarakat untuk waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah di masa pandemi.

"Disiplin menjalankan protokol Kesehatan, baik saat aktivitas sosial kemasyarakatan, seperti saat bekerja, berbelanja. Dan juga aktivitas sosial lain maupun aktivitas keagamaan seperti saat melaksanakan Jumat di masjid dan berjamaah," katanya.

MUI tetap memantau kebijakan penanganan COVID-19 oleh pemerintah. "Untuk perkembangan lanjutan kita tetap mengikuti dinamika perkembangan policy yang diambil oleh pemerintah," ujar Niam.

Pernyataan Niam pun sekaligus mengklarifikasi soal pemberitaan MUI yang menyebut salat Jumat diperbolehkan diganti dengan salat zuhur.

"Penjelasan ini juga sekaligus klarifikasi atas beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat muslim untuk tidak melaksanakan Salat Jumat, dan menggantinya dengan salat zuhur," katanya.

MUI Bolehkan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur

Seperti diketahui, angka penularan COVID-19 di Tanah Air belakangan ini mengalami peningkatan. Komisi Fatwa MUI memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (3/2).

Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini. Kiai Miftahul menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.

Lebih lanjut Kiai Miftahul menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi. Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19.




(aik/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork