Angka penularan COVIID-19 di Tanah Air belakangan ini mengalami peningkatan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (3/2/2022).
Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini. Kiai Miftahul menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Kiai Miftahul menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi. Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19.
"Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama COVID-19," ucapnya.
Tak lupa, Kiai Miftahul mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 beribadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri.
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," pungkasnya.
Simak juga Video: Kasus COVID-19 Melonjak, Komisi X Minta PTM Digelar 50 Persen