Permainan Karantina Disorot Jokowi, Bareskrim Selidiki 12 Hotel Repatriasi

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 11:21 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan permainan karantina di 12 hotel repatriasi. Total ada 300 warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di 12 hotel itu.

"Tim Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Dedi menekankan, Polri tidak segan dan ragu meningkatkan penyelidikan ini ke tahap penyidikan saat menemukan dugaan peristiwa pidana permainan karantina. Dedi menegaskan penyelidikan untuk memastikan sistem karantina berjalan tanpa pelanggaran aturan.

"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri, akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19)," terang Dedi.

Dedi menuturkan penyelidikan akan menjadi naik tingkat ke penyidikan jika tim Dittipideksus menemukan bukti permulaan yang cukup. Dedi mengungkapkan hasil koordinasi dan pemeriksaan sementara, secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan sejauh ini.

Namun, Bareskrim tetap akan mengklarifikasi soal dugaan permainan karantina pada penyelenggara. "Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," tutur Dedi.

Dedi lalu menjelaskan tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soekarno Hatta (Soetta) soal data manifes penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI. Polisi juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Terakhir, lanjut Dedi, Bareskrim meminta data subjek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi. Data yang diminta yakni jumlah warga yang dikarantina, identitas warga yang dikarantina, dan nomor telepon mereka yang dikarantina.

"Melakukan tracing melalui check pos subjek yang melaksanakan karantina," pungkas Dedi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork