Jakarta -
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan pasien positif COVID-19 bergelaja ringan dan tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Ada sejumlah syarat klinis bagi seorang pasien yang ingin menjalani isolasi mandiri.
"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Anjuran isolasi mandiri ini disampaikan terkait lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta. Syarat klinis tersebut sesuai dengan SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain syarat klinis, persyaratan rumah serta peralatan pendukung lainnya juga harus terpenuhi. Salah satunya, pasien COVID-19 wajib tinggal di kamar terpisah serta terdapat kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.
Dia mengatakan jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
"Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas dan dinkes," terangnya.
Adapun, pasien positif COVID-19 bergejala wajib melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan terhadap pasien asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isoman maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Simak video 'Omicron Picu Gelombang 3 Corona, Perlukah RI Lockdown?':
[Gambas:Video 20detik]
Simak panduan isolasi mandiri di halaman berikutnya.
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Lebih lanjut, pemantauan gejala orang orang yang terinfeksi COVID-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan. Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.
Pasien COVID Berisiko
Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita COVID-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan. Orang yang terinfeksi COVID-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan.
Berikut panduan lengkap untuk keluarga dan perawat pasien di rumah:
- Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.
- Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi COVID-19.
- Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.
- Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan orang terinfeksi COVID-19.
- Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
- Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.
- Membersihkan dan desinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti: meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.
- Hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
- Orang yang terinfeksi COVID-19 harus beristirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.
- Meminum obat penurun panas (paracetamol/acetaminophen) apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk COVID-19.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini