Dinkes DKI Minta Pasien COVID Gejala Ringan Isolasi Mandiri, Ini Caranya

Dinkes DKI Minta Pasien COVID Gejala Ringan Isolasi Mandiri, Ini Caranya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 10:42 WIB
A young woman in quarantine wearing a mask and looking through the window
Ilustrasi isolasi mandiri (Foto: iStock)

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Lebih lanjut, pemantauan gejala orang orang yang terinfeksi COVID-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan. Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien COVID Berisiko

Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita COVID-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan. Orang yang terinfeksi COVID-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan.

Berikut panduan lengkap untuk keluarga dan perawat pasien di rumah:
- Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.
- Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi COVID-19.
- Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.
- Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan orang terinfeksi COVID-19.
- Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
- Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.
- Membersihkan dan desinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti: meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.
- Hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
- Orang yang terinfeksi COVID-19 harus beristirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.
- Meminum obat penurun panas (paracetamol/acetaminophen) apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk COVID-19.


(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads