KPK baru saja menahan dua tersangka korupsi e-KTP, Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF). Mereka ditahan setelah menjadi tersangka selama hampir tiga tahun.
Isnu dan Husni dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 22 Februari 2022. Keduanya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Lili membeberkan kedua peran para tersangka. Lili mengatakan Isnu kala itu menjabat Dirut PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia). Isnu pada Februari 2011 melakukan lobi kepada pejabat Kemendagri untuk maksud dapat memenangkan proyek e-KTP.
Selanjutnya, Lili menyebut Isnu mengumpulkan vendor-vendor dan membuat konsorsium PNRI. Isnu, Andi Agustinus, dan Paulus Tannos (PLS) sempat bertemu dengan Anang Sugiana untuk menawarkan bergabung dengan konsorsium PNRI, dengan commitment fee 10 persen untuk pihak lain.
"Apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, yaitu dengan rincian 5 persen untuk DPR RI dan 5 persen untuk pihak Kemendagri, yang kemudian disanggupi oleh Anang Sugiana," kata Lili.
Berdasarkan beberapa kesepakatan yang dibuat, Perum PNRI bertanggung jawab memberikan fee kepada Irman (eks pejabat Kemendagri) dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh. Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan e-KTP dengan nilai kurang-lebih Rp 5,8 triliun.
Lalu pada 30 Juni 2011, Sugiharto (eks pejabat Kemendagri) menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP elektronik) tahun anggaran 2011-2012. Kemudian Isnu membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium.
"ISE juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2 persen sampai 3 persen dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama," katanya.
Simak selengkapnya soal penawaran Rp 5,8 triliun di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Isnu Edhy-Husni Fahmi':
(azh/maa)