Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima surat permintaan penelusurun aliran uang mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. PPATK menerima surat itu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikirim beberapa pekan lalu.
"Iya kami sudah menerima surat permintaan penelusuran transaksi keuangan kasus tersebut beberapa minggu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Ivan menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan analisis follow the money di beberapa industri keuangan terkait. Dia menyebut analisis dan pemeriksaan skema aliran uang itu kini masih dalam proses.
"Analisis saat ini sedang dilakukan melalui follow the money di beberapa industri keuangan terkait terhadap para pihak yang dimintakan dan pihak terkait lainnya. Kami masih dalam proses ya," ujar Ivan.
Sebelumnya, Kejagung telah meminta PPATK menelusuri aliran uang mencurigakan terkait kasus ini. Kejagung berharap PPATK dapat segera melaporkan hasil analisis dan pemeriksaannya.
"Yang penting sudah, kita doakan mereka cepat," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Kamis (3/2).
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia sudah naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.
"Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Simak Video: Siwi Widi Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Hasil TPPU Eks Pejabat Pajak
(whn/lir)