PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Mencurigakan di Kasus Garuda Indonesia

PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Mencurigakan di Kasus Garuda Indonesia

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 13:17 WIB
Ivan Yustiavandana membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Dengan begitu, Ivan resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Ivan Yustiavandana (Foto: Screenshoot Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima surat permintaan penelusurun aliran uang mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. PPATK menerima surat itu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikirim beberapa pekan lalu.

"Iya kami sudah menerima surat permintaan penelusuran transaksi keuangan kasus tersebut beberapa minggu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Ivan menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan analisis follow the money di beberapa industri keuangan terkait. Dia menyebut analisis dan pemeriksaan skema aliran uang itu kini masih dalam proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Analisis saat ini sedang dilakukan melalui follow the money di beberapa industri keuangan terkait terhadap para pihak yang dimintakan dan pihak terkait lainnya. Kami masih dalam proses ya," ujar Ivan.

Sebelumnya, Kejagung telah meminta PPATK menelusuri aliran uang mencurigakan terkait kasus ini. Kejagung berharap PPATK dapat segera melaporkan hasil analisis dan pemeriksaannya.

ADVERTISEMENT

"Yang penting sudah, kita doakan mereka cepat," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Kamis (3/2).

Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia sudah naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.

"Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Simak Video: Siwi Widi Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Hasil TPPU Eks Pejabat Pajak

[Gambas:Video 20detik]



Burhanuddin mengatakan pada tahap pertama, Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Namun ia mengatakan ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda.

"Kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," katanya.

Burhanuddin mengatakan setiap penanganan terkait kasus Garuda akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal itu mencegah adanya tumpang-tindih dalam pengusutan perkara.

"Kami nanti akan koordinasi dengan KPK, karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads