PPATK Klaim Transaksi Judol Nyungsep Sejak Rekening Nganggur Diblokir

PPATK Klaim Transaksi Judol Nyungsep Sejak Rekening Nganggur Diblokir

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 14:50 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Marlinda/detikcom)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Marlinda/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) setelah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. PPATK mengatakan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.

"Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," kata Ivan.

ADVERTISEMENT

Ivan mengatakan pihaknya juga telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang diblokir setelah dicek kelengkapan dokumen. Kata Ivan, puluhan juta rekening itu sempat dihentikan sementara transaksinya.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ujarnya.

Ivan menyebutkan ada beberapa nasabah yang protes rekeningnya diblokir. Setelah dicek PPATK, kata Ivan, ternyata rekening itu bukan tidak aktif, tapi karena menjadi rekening penampungan hasil pidana mayoritas judi online.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol)," kata Ivan.

Simak juga Video 'Wapres Gibran: BSU Jangan Dipakai untuk Judol!':

(whn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads