Ada Eks Danjen Kopassus Soenarko di Deretan Penggugat UU IKN ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 15:10 WIB
Ilustrasi MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah nama menggugat lahirnya UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai dibuat tidak transparan dan terburu-buru. Dua di antara pemohon adalah Letjen (Purn) Suharto dan Mayjen (Purn) Soenarko.

"Iya benar Letjen (Purn) Suharto dan Mayjen (Purn) Soenarko," kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Siapakah keduanya? Mayjen Soenarko lahir pada 1 Desember 1953 dan pernah menduduki jabatan sebagai Danjen Kopassus.

Soenarko sempat menduduki sebagai asisten operasi Kasdam Iskandar Muda di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda. Kemudian, diangkat menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, Pamen Renhabesad. Paban 133/Biorgsospad, Pati Ahli KSAD Bidsosbud dan Kasdif-1 Kostrad, baru kemudian Danjen Kopassus pada Agustus 2007.

Sementara Letjen (Purn) Suharto lahir pada 2 Desember 1947 dan merupakan Komandan Koprs Mariniri ke-12. Letjen Suharto merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1969. Kemudian melanjutkan Sesko pada 1992.

"RUU IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun, meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022," kata Viktor membeberkan alasan uji formal UU IKN itu.

Berikut ini 25 nama orang yang ikut mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formal UU Ibu Kota Negara itu.

1. Dr Abdullah Hehamahua
2. Dr Marwan Batubara
3. Dr H Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE (Alumni UI)
8. Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs H M Mursalim R
12. Ir Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR Ir H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir Syafril Sofyan (Jabar)
22. H Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof Dr Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)

GMNI Nyatakan Namanya Dicatut

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membantah adanya pengurus maupun alumni GMNI yang ikut dalam gugatan tersebut. Disebutkan Gigih Guntoro bukan merupakan perwakilan dari GMNI.

"Sdr Gigih Guntoro bukanlah pengurus aktif maupun Alumni GMNI," kata GMNI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Gigih Guntoro disebut merupakan Sekretaris Jenderal EN LMND. Ia tercatat dalam periode 2002-2004.

"Yang bersangkutan terdaftar sebagai Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) Periode 2002-2004," tuturnya.

"Hal ini bisa merugikan nama institusi kami karena dicatut oleh orang yang bukan kader atau alumni GMNI untuk sebuah tindakan politik," imbuhnya.

Keterangan:
Berita ini telah kami perbaharui pada 3 Februari 2022 setelah detikcom menerima keterangan tertulis dari GMNI.




(asp/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork