Polres Metro Jakarta Timur merilis kasus pemerasan yang bermoduskan pura-pura pincang yang dilakukan oleh tersangka AF (46). Diketahui, AF melakukan aksi tersebut lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan dan terapi.
"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan dan melaksanakan terapi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Sebab, AF merupakan salah satu pengguna aktif heroin yang masih menjalani terapi perawatan. Budi menyebut tersangka bahkan sempat mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani terapi.
"Tersangka sempat pergi ke RSKO di Cibubur. Terapi metadon, karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin atau putaw dan melakukan terapi sehingga memang membutuhkan obat. Alasan versi tersangka," kata Budi.
Sebelumnya, polisi menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari yang berinisial AF (46) di Jakarta Timur. AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).
AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.
(rak/dhn)