Eks Ketua Komnas HAM Puji Polisi yang Cepat Proses Laporan soal Edy Mulyadi

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 29 Jan 2022 19:57 WIB
Eks Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim turut memberikan pendapatnya soal kasus 'jin buang anak' yang menjerat Edy Mulyadi. Menurutnya, laporan soal Edy Mulyadi layak diproses oleh polisi.

"Pengaduan terhadap Edy Mulyadi yang disampaikan oleh orang atau etnis tertentu yang merasa dihina atau dinista oleh pernyataan-pernyataan Edy Mulyadi, sudah selayaknya ditindaklanjuti oleh Polri," kata Ifdal dalam video yang terima wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Ifdal mengatakan kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara. Dia pun mendukung kebebasan berpendapat adalah oksigen demokrasi.

"Kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Maka gunakan dan sampaikan pendapat dan ekspresi dengan kritis, didukung oleh fakta-fakta yang kuat," ucap Ifdal.

"Meski pendapat dan ekspresi yang disampaikan berbeda dengan kebijakan yang sedang diambil oleh Pemerintah. Perbedaan pendapat merupakan oksigen demokrasi," sambung dia.

Namun, Ifdal menekankan kebebasan berpendapat menjadi tak dilindungi konstitusi bila sifatnya menyerang orang, kelompok atau etnis tertentu.

"Tetapi apabila pendapat atau ekspresi yang disampaikan tersebut mengandung konten menyerang nama baik dan kehormatan orang, kelompok atau etnis tertentu maka itu bukan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi" tutur dia.

Ifdal pun memuji polisi yang dinilai telah cepat tanggap dengan laporan terkait Edy Mulyadi. Dengan sikap tersebut, lanjut Ifdal, Polri telah menjalankan tugas dalam hal menjaga ketertiban.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polri yang dengan cepat merespons pengaduan masyarakat tersebut sehingga ketertiban tetap terjaga," ujar dia.

Ifdal berharap langkah-langkah penyidikan kasus 'jin buang anak' dapat profesional dan sesuai aturan yang berlaku. "Kami berharap proses penyidikan yang sedang berjalan sekarang ini dilakukan dengan profesional, terukur dan memenuhi unsur-unsur yang dijamin di dalam negara berdasarkan hukum seperti di Indonesia ini," tambahnya.


Awal Mula Kasus

Kasus ujaran 'jin buang anak bermula dari pernyataan Edy Mulyadi terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Edy menyampaikan dirinya menolak rencana ini.

Edy menggunakan istilah 'tempat jin buang anak' untuk menggambarkan lokasi IKN baru. Pernyataan Edy menuai respons negatif, terutama dari masyarakat Kalimantan.

Edy lalu ramai-ramai dipolisikan. Bareskrim Polri telah menarik seluruh laporan terkait Edy Mulyadi dari tingkat jajaran untuk ditangani pihaknya.

Kasus 'jin buang anak' saat ini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil Edy sebagai saksi kemarin, Jumat (28/1) untuk dimintai keterangan, namun Edy tak hadir.

Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan akan menyurati Dewan Pers. Herman menyebut kliennya menyatakan soal penolakan pemindahan IKN dan mengistilahkan IKN yang bari sebagai tempat jin buang anak dalam kapasitas sebagai wartawan.

"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers, minta perlindungan hukum karena bagaimanapun Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dengan profesinya sudah melekat, jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum. Ini kita sudah siapin suratnya," ungkap Herman kepada wartawan pagi tadi.




(fjp/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork