Eks Ketua Komnas HAM Puji Polisi yang Cepat Proses Laporan soal Edy Mulyadi

Eks Ketua Komnas HAM Puji Polisi yang Cepat Proses Laporan soal Edy Mulyadi

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 29 Jan 2022 19:57 WIB
Ifdhal Kasim
Eks Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim turut memberikan pendapatnya soal kasus 'jin buang anak' yang menjerat Edy Mulyadi. Menurutnya, laporan soal Edy Mulyadi layak diproses oleh polisi.

"Pengaduan terhadap Edy Mulyadi yang disampaikan oleh orang atau etnis tertentu yang merasa dihina atau dinista oleh pernyataan-pernyataan Edy Mulyadi, sudah selayaknya ditindaklanjuti oleh Polri," kata Ifdal dalam video yang terima wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Ifdal mengatakan kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara. Dia pun mendukung kebebasan berpendapat adalah oksigen demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Maka gunakan dan sampaikan pendapat dan ekspresi dengan kritis, didukung oleh fakta-fakta yang kuat," ucap Ifdal.

"Meski pendapat dan ekspresi yang disampaikan berbeda dengan kebijakan yang sedang diambil oleh Pemerintah. Perbedaan pendapat merupakan oksigen demokrasi," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Namun, Ifdal menekankan kebebasan berpendapat menjadi tak dilindungi konstitusi bila sifatnya menyerang orang, kelompok atau etnis tertentu.

"Tetapi apabila pendapat atau ekspresi yang disampaikan tersebut mengandung konten menyerang nama baik dan kehormatan orang, kelompok atau etnis tertentu maka itu bukan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi" tutur dia.

Ifdal pun memuji polisi yang dinilai telah cepat tanggap dengan laporan terkait Edy Mulyadi. Dengan sikap tersebut, lanjut Ifdal, Polri telah menjalankan tugas dalam hal menjaga ketertiban.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polri yang dengan cepat merespons pengaduan masyarakat tersebut sehingga ketertiban tetap terjaga," ujar dia.

Ifdal berharap langkah-langkah penyidikan kasus 'jin buang anak' dapat profesional dan sesuai aturan yang berlaku. "Kami berharap proses penyidikan yang sedang berjalan sekarang ini dilakukan dengan profesional, terukur dan memenuhi unsur-unsur yang dijamin di dalam negara berdasarkan hukum seperti di Indonesia ini," tambahnya.


Awal Mula Kasus

Kasus ujaran 'jin buang anak bermula dari pernyataan Edy Mulyadi terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Edy menyampaikan dirinya menolak rencana ini.

Edy menggunakan istilah 'tempat jin buang anak' untuk menggambarkan lokasi IKN baru. Pernyataan Edy menuai respons negatif, terutama dari masyarakat Kalimantan.

Edy lalu ramai-ramai dipolisikan. Bareskrim Polri telah menarik seluruh laporan terkait Edy Mulyadi dari tingkat jajaran untuk ditangani pihaknya.

Kasus 'jin buang anak' saat ini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil Edy sebagai saksi kemarin, Jumat (28/1) untuk dimintai keterangan, namun Edy tak hadir.

Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan akan menyurati Dewan Pers. Herman menyebut kliennya menyatakan soal penolakan pemindahan IKN dan mengistilahkan IKN yang bari sebagai tempat jin buang anak dalam kapasitas sebagai wartawan.

"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers, minta perlindungan hukum karena bagaimanapun Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dengan profesinya sudah melekat, jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum. Ini kita sudah siapin suratnya," ungkap Herman kepada wartawan pagi tadi.


Permintaan Maaf Edy

Edy Mulyadi telah meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.

"Kalimatnya gini lengkapnya, 'kita ini punya tempat bagus-mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak'. Kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui kanal YouTube-nya, Senin (24/1).

Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.

"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita--mohon maaf ya--Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai, itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.

Lebih lanjut Edy Mulyadi menduga memang ada pihak yang sengaja memainkan isu yang diucapkannya itu. Bagaimanapun, dia mengakui tetap meminta maaf terkait pernyataannya.

"Tapi temen-temen, saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini. Tapi, meski demikian, saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf, itu benar-benar bukan masalah. Saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah, saya minta maaf," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(fjp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads