Polda Metro Jaya memastikan kantor pinjaman online (pinjol) 'Scoreone' di PIK, Jakarta Utara, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak kepolisian juga menyatakan pinjol tersebut tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/1/2022).
Namun, Auliansyah memastikan pinjol tersebut ilegal. Meski begitu, menurutnya, pinjol tersebut belum melakukan operasional sampai ke tahap penagihan utang kepada debitur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum kami temukan pengancaman, jadi masih berjalan hanya mereka nggak punya izin, karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman-pendalaman terus. Belum ada penagihan-penagihan dan penagihan masih wajar, belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," beber Aulia.
Auliansyah juga membantah pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan yang sebelumnya menyebutkan kantor pinjol tersebut melakukan penagihan dengan ancaman.
"Jadi nggak kami temukan (pengancaman). Tapi perusahaan ini ilegal, karena tidak terdaftar di OJK, jadi harus kami lakukan penindakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Zulpan mengungkapkan modus kantor pinjol tersebut dalam menagih utang.
"Di antaranya adalah (dengan) pengancaman, kemudian meng-upload hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1).
Simak di halaman selanjutnya: manajer jadi tersangka.
Saksikan Video 'Polda Metro Tetapkan Manajer Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka!':
Manajer Pinjol Tersangka
Auliansyah mengatakan ada lima petinggi kantor pinjol ilegal itu yang telah diperiksa. Lima orang itu merupakan satu orang manajer dan empat orang berperan sebagai leader.
Dari pemeriksaan para petinggi kantor tersebut, polisi menetapkan manajer berinisial V sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia yang tanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu dan diduga langgar pasal UU Perdagangan," jelas Auliansyah.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Dari 98 karyawan yang diamankan di lokasi, mayoritas disebut masih berusia di bawah umur.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua, karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
Total ada 99 orang yang diamankan di lokasi. Terdiri atas 98 karyawan dan satu orang berstatus manajer.
Zulpan mengaku prihatin atas temuan anak di bawah umur yang terlibat pinjol di lokasi. Dia menyebut hal itu juga akibat minimnya pengawasan orang tua dan pengetahuan akan aktivitas pinjaman online ilegal.
"Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," jelas Zulpan.