Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, Korps Bhayangkara telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat sepanjang 2021. Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK. "Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit, adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2021. Ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya warga negara asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan-pinjam. Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Empat orang yang terdiri atas dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi, lalu satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister SIM card secara ilegal.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar," ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Simak juga 'Penggerebekan Pinjol Ilegal di Proyek Pulau Reklamasi':