Tangerang PPKM level berapa? Pertanyaan tersebut muncul seiring pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa Bali. PPKM Jawa Bali ini diperpanjang hingga 31 Januari mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri ini dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 24 Januari 2022 lalu.
Untuk menjawab pertanyaan Tangerang PPKM level berapa, simak informasinya berikut ini.
Tangerang PPKM Level Berapa? Ini Jawabannya
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Inmendagri (05/2022) Saat ini, seluruh daerah di wilayah Banten menerapkan PPKM level 2, termasuk Tangerang.
Kebijakan PPKM level 2 di Tangerang ini berlaku selama satu pekan. Terhitung dari 25 Januari hingga 31 Januari mendatang.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," demikian isi Inmendagri tersebut.
Adapun rincian daerah di Banten selain Tangerang yang juga menerapkan PPKM level 2 adalah sebagai berikut:
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Tangerang PPKM Level Berapa? Ini Aturan PTM-Masuk Bioskop
Dalam perpanjangan PPKM di wilayah Jawa Bali ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan kegiatan masyarakat. Berikut adalah rincian aturan PPKM level 2 yang diterapkan di Tangerang seperti dilihat di Inmendagri nomor 5 tahun 2022.
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
b. restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. - Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
a. anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi - Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
b. kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
c. anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
d. restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
Tangerang PPKM level berapa kini sudah terjawab. Adapun dalam Inmendagri terbaru mengatur soal jam buka supermarket hingga kapasitas gedung saat resepsi pernikahan. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
(izt/imk)