Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Perhatikan Lagi Sebelum Beraktivitas

Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Perhatikan Lagi Sebelum Beraktivitas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 10:49 WIB
Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Perhatikan Lagi Sebelum Beraktivitas
Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Perhatikan Lagi Sebelum Beraktivitas (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Aturan PPKM level 2 kembali dicari tahu setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali. Salah satu daerah dengan PPKM level 2 adalah Jabodetabek.

Diketahui pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yaitu Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 24 Januari 2022 memuat sederet aturan selama PPKM Jawa Bali diperpanjang.

Berikut aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek dan wilayah lainnya di Jawa Bali yang dimuat di Inmendagri terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan PPKM Level 2: Berlaku Hingga 31 Januari 2022

Diketahui aturan PPKM level 2 di Jabodetabek dan daerah lainnya di Jawa Bali berlaku selama sepekan. Aturan berlaku mulai 25-31 Januari 2022 mendatang.

Dalam Inmendagri, daerah dengan PPKM level 2 menurun. Sementara level 1 bertambah dan level 3 tetap 1 daerah.

ADVERTISEMENT

"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya.

Aturan PPKM Level 2: WFO 50%-Supermarket 75%

Berikut aturan kegiatan masyarakat yang berada di wilayah dengan PPKM level 2 Jabodetabek untuk WFO hingga operasional supermarket:

  1. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  3. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50%
  4. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
  5. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
  6. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
  7. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50%
  8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
  9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  10. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 75%.

Aturan PPKM level 2 untuk kegiatan makan di tempat hingga bioskop dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Simak Video: Aturan ke Mal dan Bioskop Terbaru PPKM Level 2 Jabodetabek

[Gambas:Video 20detik]



Aturan PPKM Level 2: Aturan Makan di Tempat-Bioskop

  1. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    b. restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    c. restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    a. anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
    c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    b. kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    c. anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    d. restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads