Terbuka Jalan Bagi Capres Gagal di 2024 Bila Banting Setir ke Pilkada

Terbuka Jalan Bagi Capres Gagal di 2024 Bila Banting Setir ke Pilkada

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 07:37 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Foto: Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. detikcom)
Jakarta -

Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) Pemilu 2024 tak perlu berkecil hati jika nantinya kalah dalam pertarungan. Sebab, jalan mereka untuk bertaruh di Pilkada 2024 tetap terbuka tanpa halangan.

DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan jaminan. Pasalnya, baik DPR dan KPU, juga tidak mempunyai untuk melarang.

"Tak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres, untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena memang, siapapun, selama dia warga negara Indonesia (WNI), memiliki hak untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024 mendatang. Mereka yang berminat pun tak harus mendapatkan dukungan partai politik.

"Jadi, boleh saja bekas capres/cawapres mencalonkan diri dalam Pilkada. Apakah akan menempuh jalur independen atau melalui partai politik, itu terserah yang bersangkutan," ucap Luqman Hakim.

ADVERTISEMENT

Tak hanya Luqman Hakim. Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Saan Mustopa juga menyampaikan hal serupa. Selain dari segi aturan, jika dilihat berdasarkan usulan jadwal dari KPU, capres atau cawapres yang kalah juga masih bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Bisa saja (bekas capres/cawapres maju Pilkada 2024)," jelas Saan.

"Sempat, nanti tahapan pilkada dilihat," kata politisi Partai NasDem itu.

KPU pun menyampaikan demikian. Simak di halaman berikutnya.

Simak juga Video: PPK Kosgoro: Capres dari Golkar ialah Airlangga, Itu Final

[Gambas:Video 20detik]




KPU menjelaskan tidak ada undang-undang (UU) atau aturan lainnya melarang capres atau cawapres kalah di Pemilu 2024, mencalonkan diri di Pilkada 2024. KPU memastikan peluang mereka tetap terbuka.

"Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Lebih detailnya, peluang capres atau cawapres yang kalah, tetap bisa maju di Pilkada 2024 karena dari sisi tahapan juga tidak berbenturan. Sebab, jadwal penetapan hasil pilpres, meskipun harus dua putaran, tetap lebih dulu daripada pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Berdasarkan usulan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. Sementara pendaftaran paslon kepala daerah, dengan asumsi digelar 27 November 2024, digelar pada 28 Agustus hingga 21 September.

"Kedua, dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 (termasuk penetapan pasangan capres/cawapres terpilih) dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024," ujar Pramono.

Selain itu, capres atau cawapres gagal lalu maju di pilkada juga tidak menyalahi prinsip good government. KPU pun tidak bisa melarang.

"Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masak KPU mau melarang dalam PKPU," kata Pramono.

Kini, perihal Pemilu dan Pilkada 2024 tengah berkutat pada topik durasi kampanye. Baca di halaman berikutnya.

Perihal durasi kampanye ini juga terbelah. Ada pihak yang menilai durasi kampanye yang pendek dapat mengganggu soal logistik pemilu, ada juga yang tak masalah jika durasinya pendek.

KPU sendiri mengusulkan durasi kampanye selama 120 hari. Sedangkan pemerintah menilai 90 hari sudah cukup. Lantas berapa lama durasi kampanye yang ideal?

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai masa kampanye yang ideal dapat dilihat dari dua aspek. Satu optimalisasi penjangkauan pemilih. Kedua teknis mengenai penyelenggaraan tahapan-tahapan.

Kedua aspek itu berkaitan dengan durasi yang cukup untuk mengadakan dan mendistribusikan logistik pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, logistik pemilu untuk hari H, terutama surat suara, baru bisa diadakan setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu legislatif dan presiden.

"Jadi masa kampanye ini berkaitan juga dengan durasi waktu yang tersedia untuk menyediakan logistik pemilu hari-H pemilu. Apalagi biasanya setelah penetapan daftar calon tetap, biasanya ada saja sengketa yang muncul mengikutinya. Umumnya, keberatan dari caleg yang batal ditetapkan masuk DCT," papar Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Selasa (25/1).

Halaman 2 dari 3
(zak/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads