Ubedillah Badrun Diklarifikasi KPK soal Pelaporan Gibran-Kaesang

Ubedillah Badrun Diklarifikasi KPK soal Pelaporan Gibran-Kaesang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 14:02 WIB
Dosen UNJ, Ubedillah Badrun datang ke KPK untuk klarifikasi soal laporan terhadap Kaesang dan Gibran
Ubedillah Badrun (Azhar Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Dosen UNJ Ubedillah Badrun dimintai klarifikasi KPK soal pelaporannya atas Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Ubedillah juga membawa dokumen tambahan untuk memperkuat dugaan KKN kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Datang ke KPK untuk klarifikasi hampir dua jam. Kemudian juga kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedillah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Ubedillah mengatakan percaya KPK bisa memproses laporannya itu. Dia juga percaya KPK tak tebang pilih untuk memproses laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai undang-undang. Kami menghormati KPK. Kami percaya di republik ini ada equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum, dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Ubedillah enggan memberi tahu soal dokumen tambahan itu. Dia hanya menyebut dokumen itu berkaitan dengan data yang menurutnya valid.

ADVERTISEMENT

"Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah (dokumen tambahan) itu dikategorikan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang berbasis data yang kami yakin valid," katanya.

Selanjutnya, Ubedillah Badrun mengaku ditanya banyak hal oleh KPK selama dua jam. Dia juga tak mau menjelaskan apa yang dibahas saat dimintai klarifikasi KPK.

"Banyak (yang dibahas), karena hampir dua jam, mulai dari apa yang kami adukan dan sebagainya. Kalau kontennya saya kira saya tidak berhak menjelaskan ke publik karena masih ada proses yang dilakukan," ujarnya.

Simak juga 'Ubedillah Dipolisikan Usai Laporkan Gibran, Benny Harman: Harusnya Dia Dijaga':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh seorang dosen UNJ, Ubedillah Badrun. Laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Ubedillah menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu. Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan, tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.

Lantas, di sisi lain, grup bisnis itu disebut Ubedillah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. Ubedillah pun mengaitkan antara urusan bisnis itu dengan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest.

Gibran Tak Ada Masalah Dilaporkan

Gibran sendiri, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Bahkan Gibran mempersilakan agar laporan itu dibuktikan benar-tidaknya.

"Laporannya sudah masuk kan? Dicek saja. Nek aku salah, cekelen (kalau aku salah, tangkap) aku detik ini juga," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads