Dosen UNJ Ubedillah Badrun dimintai klarifikasi KPK soal pelaporannya atas Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Ubedillah juga membawa dokumen tambahan untuk memperkuat dugaan KKN kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Datang ke KPK untuk klarifikasi hampir dua jam. Kemudian juga kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedillah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Ubedillah mengatakan percaya KPK bisa memproses laporannya itu. Dia juga percaya KPK tak tebang pilih untuk memproses laporan.
"Saya kira kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai undang-undang. Kami menghormati KPK. Kami percaya di republik ini ada equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum, dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Ubedillah enggan memberi tahu soal dokumen tambahan itu. Dia hanya menyebut dokumen itu berkaitan dengan data yang menurutnya valid.
"Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah (dokumen tambahan) itu dikategorikan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang berbasis data yang kami yakin valid," katanya.
Selanjutnya, Ubedillah Badrun mengaku ditanya banyak hal oleh KPK selama dua jam. Dia juga tak mau menjelaskan apa yang dibahas saat dimintai klarifikasi KPK.
"Banyak (yang dibahas), karena hampir dua jam, mulai dari apa yang kami adukan dan sebagainya. Kalau kontennya saya kira saya tidak berhak menjelaskan ke publik karena masih ada proses yang dilakukan," ujarnya.
Simak juga 'Ubedillah Dipolisikan Usai Laporkan Gibran, Benny Harman: Harusnya Dia Dijaga':