Aturan PPKM level 2 kembali dicari tahu setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali. Salah satu daerah dengan PPKM level 2 adalah Jabodetabek.
Diketahui pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yaitu Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 24 Januari 2022 memuat sederet aturan selama PPKM Jawa Bali diperpanjang.
Berikut aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek dan wilayah lainnya di Jawa Bali yang dimuat di Inmendagri terbaru.
Aturan PPKM Level 2: Berlaku Hingga 31 Januari 2022
Diketahui aturan PPKM level 2 di Jabodetabek dan daerah lainnya di Jawa Bali berlaku selama sepekan. Aturan berlaku mulai 25-31 Januari 2022 mendatang.
Dalam Inmendagri, daerah dengan PPKM level 2 menurun. Sementara level 1 bertambah dan level 3 tetap 1 daerah.
"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya.
Aturan PPKM Level 2: WFO 50%-Supermarket 75%
Berikut aturan kegiatan masyarakat yang berada di wilayah dengan PPKM level 2 Jabodetabek untuk WFO hingga operasional supermarket:
- Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50%
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50%
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 75%.
Aturan PPKM level 2 untuk kegiatan makan di tempat hingga bioskop dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video: Aturan ke Mal dan Bioskop Terbaru PPKM Level 2 Jabodetabek
(izt/imk)