M Yusuf (40), suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel) tega menyiram istrinya SH (30) dan anak tirinya DA (7) dengan air keras. Aksi kejam M Yusuf itu kini berakhir di kantor polisi.
Mulanya kasus ini terungkap saat SH melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Sukarami. SH melapor pada polisi dengan bukti luka bakar pada tubuhnya.
"Waktu kejadian, anak saya persis di sebelah badan saya, makanya ikut kena," kata SH kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya, SH dengan M Yusuf pasangan suami-istri siri. Sementara, aksi itu dilakukan M Yusuh di kediaman orang tua SH di kawasan Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (6/1) lalu.
"Sebenarnya saya nikah siri sama dia (MY), kami tidak punya anak. Ini (DA) anak sama suami saya sebelumnya," kata SH.
Dugaan Penyebab Versi SH
SH mengatakan bahwa M Yusuf tega menyiram dirinya dan anaknya dengan air keras karena permintaan rujuk ditolak SH. SH sendiri sudah 1 tahun tinggal di rumah orang tuanya karena sering mengalami KDRT oleh M Yusuf.
"Ajakan rujuk sempat diterima dengan janji tidak akan mengulangi perbuatan kasarnya. Namun, setelah diberi kesempatan, nyatanya dia tidak berubah dan tetap saja berbuat kasar. Selama ini dia tidak pernah talak saya. Tapi saya sudah tidak mau sama dia. Mana bisa saya hidup tinggal sama suami seperti itu," ungkapnya.
Lihat juga Video: Suami Bunuh Istri di Konawe Selatan Gegara Sakit Hati Diminta Cerai
SH sempat melaporkan perbuatan kasar suami sirinya itu kepada RT. Akan tetapi laporan dia ditolak karena pihak RT tak percaya jika tak ada.
"Dari RT tidak mau proses karena katanya tidak ada bukti, tidak ada video. Katanya, kalau dilaporkan ke Babinsa, bakal ditertawakan kalau ngelapor tidak ada bukti," ucapnya dengan nada kecewa.
Setelah kejadian penyiraman air keras itu, SH akhirnya membuat laporan polisi. Dia berharap suami sirinya itu segera ditangkap.
M Yusuf Diburu
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Budi Hartono membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya kemudian menyelidiki kasus ini, memeriksa saksi dan memburu terduga pelaku.
"Setelah menerima laporan, anggota didampingi keluarga korban langsung merespons dengan mendatangi tempat-tempat yang diduga tempat persembunyian pelaku. Tapi, dari beberapa tempat yang didatangi, pelaku belum ditemukan. Untuk saksi dua orang sudah kita periksa dan pelaku masih dalam pengejaran," kata Budi ketika dimintai konfirmasi terpisah.
M YUsuf Ditangkap
Pada Senin (17/1) polisi membekuk M Yusuf. Dia ditangkap setelah 2 pekan menjadi buron.
"Iya sudah kita tangkap, ditangkapnya kemarin (Senin 17/1)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (18/1).
Agus mengatakan M Yusuf ditangkap pihaknya masih di kawasan Palembang. Dia tidak ditembak karena saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
"Di tangkapnya di Palembang ini lah, tanpa perlawanan," sambungnya.
Motif Pelaku
M Yusuf yang telah diamankan polisi itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka. M Yusuf juga menuduh istrinya SH selingkuh.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka. Dari pengakuannya, dia mengaku nekat menyiram istrinya karena dia menuduh istri telah menjalin hubungan terlarang (berselingkuh) dengan pria lain," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika saat ditemui detikcom di Palembang, Kamis (20/1).
Menurut Agus, berdasarkan keterangan tersangka, sebelum akhirnya peristiwa itu terjadi, SH dan M Yusuf sudah 3 bulan ke belakang terlibat cekcok soal tuduhan perselingkuhan SH.
"Sebelumnya sudah sering cekcok sekitar 3 bulan karena tersangka ini menuduh istri sirinya itu selingkuh," katanya.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat (6/1) itu, M Yusuf yang mengaku emosi sengaja membeli cuka para (air keras) di Pasar 16 Ilir, Palembang. Setiba di rumah, sembari menunggu SH, Yusuf menuangkan air keras tersebut ke gayung mandi.
"Begitu melihat korban, tanpa basi-basi, dia menyiramkan air keras itu ke istrinya. Dan kebetulan, saat kejadian, anak korban yang berusia 7 tahun tepat berada di samping korban, sehingga keduanya mengalami luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit. Saat ini kondisi keduanya sudah mulai membaik," katanya.
Polisi juga telah menahan M Yusuf. Dia dijerat pasal berlapis.
"Saat ini tersangka sudah ditahan. Dia kita jerat tentang tindak pidana penganiayaan berat yang sengaja direncanakan mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 353 ayat (1), (2) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur," jelas Agus.