Motif Pria di Palembang Siram Air Keras Istri Siri dan Anaknya

Motif Pria di Palembang Siram Air Keras Istri Siri dan Anaknya

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 14:13 WIB
Polisi ungkap motif pria Palembang siram istri dan anak pakai air keras
Polisi mengungkap motif pria Palembang menyiram istri dan anak pakai air keras. (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

MY alias M Yusuf (45), pelaku penyiraman air keras terhadap istri sirinya SH (30) dan anaknya DA (7) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), jadi tersangka. Dia mengaku nekat melakukan aksi itu karena menuduh istrinya berselingkuh.

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka. Dari pengakuannya, dia mengaku nekat menyiram istrinya karena dia menuduh istri telah menjalin hubungan terlarang (berselingkuh) dengan pria lain," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika saat ditemui detikcom di Palembang, Kamis (20/1/2022).

Menurut Agus, berdasarkan keterangan tersangka, sebelum akhirnya peristiwa itu terjadi, SH dan Yusuf sudah 3 bulan ke belakang terlibat cekcok soal tuduhan perselingkuhan SH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya sudah sering cekcok sekitar 3 bulan karena tersangka ini menuduh istri sirinya itu selingkuh," katanya.

Karena emosi Yusuf sudah tak terbendung, kata Agus, pada hari itu, Jumat (6/1/2022), Yusuf sengaja membeli cuka para (air keras) di Pasar 16 Ilir, Palembang. Setiba di rumah, sembari menunggu SH, Yusuf menuangkan air keras tersebut ke gayung mandi.

ADVERTISEMENT

"Begitu melihat korban, tanpa basi-basi, dia menyiramkan air keras itu ke istrinya. Dan kebetulan, saat kejadian, anak korban yang berusia 7 tahun tepat berada di samping korban, sehingga keduanya mengalami luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit. Saat ini kondisi keduanya sudah mulai membaik," katanya.

"Saat ini tersangka sudah ditahan. Dia kita jerat tentang tindak pidana penganiayaan berat yang sengaja direncanakan mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 353 ayat (1), (2) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur," jelas Agus.

Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras terhadap SH (30) dan anaknya, DA (7), di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap. Pelakunya tak lain adalah suami siri korban.

"Iya, sudah kita tangkap, ditangkapnya kemarin (Senin 17/1)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (12/1/2022).

Menurut Agus, pria yang jadi buron hampir 2 minggu itu sudah beberapa kali berpindah lokasi untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Dia ditangkap polisi di Palembang tanpa perlawanan.

"Dia ini sudah berapa kali pindah-pindah lokasi untuk bersembunyi. Ditangkapnya di Palembang inilah, tanpa perlawanan," katanya.

Diketahui, aksi penyiraman air keras itu dialami seorang wanita, SH (30), di Palembang, Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh suami sirinya. Akibat kejadian itu, SH dan anaknya, DA (7), mengalami sejumlah luka bakar. Menurut SH, peristiwa itu terjadi di kediaman orang tuanya di kawasan Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (6/1/2022). Penyebabnya, kata SH, MY diduga tak terima ajakan rujuknya selalu ditolak SH.

"Waktu kejadian, anak saya persis di sebelah badan saya, makanya ikut kena. Sebenarnya saya nikah siri sama dia (MY), kami tidak punya anak. Ini (DA) anak sama suami saya sebelumnya," kata SH kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

"Ajakan rujuk sempat diterima dengan janji tidak akan mengulangi perbuatan kasarnya. Namun, setelah diberi kesempatan, nyatanya dia tidak berubah dan tetap saja berbuat kasar. Selama ini dia tidak pernah talak saya. Tapi saya sudah tidak mau sama dia. Mana bisa saya hidup tinggal sama suami seperti itu," ungkapnya.

SH mengaku, sebelum terjadinya penyiraman air keras itu, dia sudah pernah melapor ke RT setempat dan berharap akan diteruskan ke Babinsa karena khawatir MY akan melakukan perbuatan yang lebih membahayakan. Namun, lantaran diklaim tidak punya bukti, aparat RT tersebut justru tidak mau meneruskan harapan SH.

Namun, setelah kejadian penyiraman air keras itu terjadi, SH membuat laporan ke Polsek Sukarami Palembang dengan harapan polisi segera menangkap MY, yang hingga kini masih bebas berkeliaran di luar sana. Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Budi Hartono membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya saat ini sedang menyelidiki kasus ini memeriksa saksi dan memburu terduga pelaku.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads