Ayu Thalia Akan Hadir Pemeriksaan Tersangka soal Laporan Sean Hari Ini

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 06:41 WIB
Jakarta - Ayu Thalia atau Thata Anma dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh polisi hari ini. Pengacara mengatakan Ayu Thalia akan memenuhi panggilan.

"Insya Allah hadir," ujar Pengacara Ayu Thalia, Sui Yim kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan Ayu Thalia telah mengetahui status tersangka tersebut. Namun, Sui Yim mengatakan pihaknya belum bertemu dengan Ayu Thalia.

"Kita akan konfirmasi besok ya. Soalnya belum ketemu mba Ayu Thalia," kata Sui Yim saat ditanya lebih lanjut mengenai tanggapan Ayu Thalia soal status tersangka.

Ayu Thalia Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya membenarkan status tersangka yang menjerat Ayu Thalia atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Nicholas Sean Purnama. Ayu Thalia telah ditetapkan sejak pekan lalu.

"Iya benar sudah kita tetapkan (tersangka). Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk panggilan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Dwi mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui prosedur yang sesuai. Pihaknya telah menemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.

"Ya ada lah pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuman nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian," terang Dwi.

Ayu Thalia dijerat di Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Besok dia diperiksa sebagai tersangka.

"Kita layangkan surat panggilan tersangka hari Senin kemarin dan kita akan periksa hari Kamis di pekan ini," terang Dwi.


Perseteruan Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan. Saat itu Ayu melaporkan Sean atas dugaan tindakan penganiayaan.

Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8). Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ayu Thalia sebelumnya sempat melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Namun laporan itu dihentikan penyidikannya usai tidak ditemukan bukti.


(dwia/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork