Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan menyebut bahwa KPK telah melakukan penggeledahan rumah ke rumah untuk mencari keberadaan DPO Harun Masiku. Dewas pun juga telah memantau kerja KPK dalam melakukan pencarian itu.
"Belum mendapatkan satu informasi yang tepat di mana dia (Harun Masiku) berada, tetapi kalau dia (KPK) lakukan kegiatan itu kami tau, jadi bukan bohong, dari mana tahu? Mereka minta izin dulunya sama kami dalam melakukan penggeledahan-penggeledahan dari rumah ke rumah. Kami tahu kan," kata Tumpak di kantor Dewas, Selasa (18/1/2022).
Tumpak mengatakan Dewas telah beberapa kali memberikan izin dan memantau langsung pergerakan KPK dalam mencari Harun Masiku. Dia menyebut KPK serius dalam melakukan pencarian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pantau memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku itu bisa kami tau dari waktu kami memberikan izin, izin penggeledahan, dari situ kami melihat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," katanya.
Bahkan Dewas pun sempat menanyakan kendala dalam pencarian Harun Masiku. Pencarian itu memang telah dimulai sejak awal 2020.
"Nah kalau melakukan audit tentunya tidak, tetapi untuk menanyakan kepada pimpinan sudah kami lakukan sejak tahun 2020 awal bahkan jadi kita selalu menanya itu, kenapa, di mana kendalanya?" ujarnya.
KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri
Adapun KPK mengaku berhasil melacak keberadaan DPO Harun Masiku. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan Harun Masiku tengah berada di luar negeri.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8).
Karyoto mengaku sangat bernafsu melakukan penangkapan saat mengetahui keberadaan Harun Masiku. Saat itu Ketua KPK Firli Bahuri pun sempat memerintahkannya tapi belum ada kesempatan.
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat, saya siap, Pak, tapi kesempatannya yang belum ada," ujarnya.
Lihat juga video 'Polisi soal Harun Masiku: Proses Tidak Cepat, Butuh Waktu':
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.
"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).