Beredar Kabar Harun Masiku Ditangkap, KPK Menepis

Beredar Kabar Harun Masiku Ditangkap, KPK Menepis

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 01 Jan 2022 20:36 WIB
DPO Harun Masiku.
Foto: DPO Harun Masiku. (Situs resmi KPK).
Jakarta -

Kabar soal buron kasus korupsi Harun Masiku ditangkap KPK beredar. KPK mengatakan kabar tersebut tidak benar.

Informasi soal Harun Masiku ditangkap itu tertera dalam salah satu situs. Dalam situs itu, ada artikel yang berjudul 'Harun Masiku Ditangkap'.

Situs itu memasang foto Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tidak ada pernyataan dari pihak KPK yang menyatakan Harun Masiku ditangkap dalam artikel itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya ada ucapan Ghufron soal komitmen KPK menangkan Harun Masiku dan buron KPK lainnya.

KPK Menepis

Ghufron menyatakan pernyataan yang dituliskan dalam artikel itu adalah ucapannya saat konferensi pers akhir tahun 2021. Dia menduga penulis artikel itu tidak mengikuti konferensi pers itu.

ADVERTISEMENT

"Itu kan pernyataan pas konpers (konferensi pers) akhir tahun," ucap Ghufron saat dimintai konfirmasi, Sabtu (1/1/2022).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Dia menegaskan KPK juga memburu para buron kasus korupsi lainnya.

"Sejauh ini KPK tidak berhenti dan masih terus mencari para buronan KPK, salah satu di antaranya Harun Masiku. KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO," tutur Ali.

Dia mengatakan KPK serius menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat para buron itu. Sejauh ini, kata Ali, ada empat orang tersangka KPK yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencari para DPO dimaksud dan menangkapnya untuk dibawa ke proses persidangan. Saat ini empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017)," ujar Ali.

"Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti. Oleh karena itu apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tsb silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.

"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).

Harun Masiku juga telah masuk red notice interpol. Namun, hingga kini belum ada kejelasan di mana Harun Masiku berada.

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads