Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara mengenai dugaan pelanggaran hukum di balik proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015. Andika mengatakan pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Kejagung.
"Karena ini koneksitas, maka kami menunggu, sehingga saat saya menghadap Bapak Jaksa Agung, intinya kami bukan lead sector dalam proses hukum koneksitas," kata Andika pada wartawan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Dia menyebut TNI akan melakukan tindak lanjut terkait proyek satelit tersebut. Namun hal itu bisa terlaksana bila proses hukum di Kejagung telah rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat nanti penyidik Kejaksaan Agung sudah menemukan, baru akan dikoordinasikan dengan kami yang menjadi kewenangan TNI," sambungnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan) Mahfud Md menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek di Kementerian Pertahanan tahun 2015. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar, padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada," kata Mahfud Md saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1).
Kontrak itu berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 hingga sekarang. Secara ringkas, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbu, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat tanpa adanya ketersediaan anggaran.