Depok -
Polisi menyatakan panti pijat 'Reflexy Aura' di Jl Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, menjadi tempat prostitusi. Pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka prostitusi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pengelola panti pijat, pria inisial S terbukti menyediakan sarana prostitusi di Reflexy Aura.
"Satu orang, yaitu pengelola panti pijatnya, kita jadikan tersangka terhadap pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal muncikari ya," kata Kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (13/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-faktanya:
Pengelola Panti Pijat Tak Ditahan
Yogen mengatakan tersangka S dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Pengelola tak ditahan di kasus ini.
"Tidak (tidak ditahan). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun," imbuh Yogen.
Berikut bunyi Pasal 296 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".
Berikut Bunyi Pasal 506 KUHP:
"Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Di halaman selanjutnya: modus prostitusi panti pijat Depok.
Simak Video: Aksi Warga Depok Gerebek Panti Pijat Plus-plus
[Gambas:Video 20detik]
Modus Prostitusi di Panti Pijat
Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan modus praktik prostitusi di panti pijat tersebut bukan melalui promosi online.
"Tidak melalui online," kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (13/1/2022).
Yogen mengatakan panti pijat itu tidak terang-terangan membuka jasa plus-plus. Namun, jika ada tamu pria yang minta layanan plus-plus, pengelola akan memberikan.
"Jadi langsung datang saja. Memang kedoknya itu kan refleksi, namun di dalam bisa meminta atau ditawarkan layanan plus-plus," jelas Yogen.
Terapis Digerebek Saat Layani Tamu
Polisi memastikan panti pijat refleksi di Sawangan, Depok, terbukti membuka praktik prostitusi. Saat digerebek, terapis kedapatan sedang melayani hasrat seksual tamu pria hidung belang.
"Iya terbukti (panti pijat plus-plus jadi tempat prostitusi), kebetulan sedang melayani satu tamunya pada saat itu," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1).
Para terapi seluruhnya sudah cukup umur. Tetapi, kata Yogen, mereka belum lama menyediakan layanan prostitusi.
Halaman selanjutnya: panti pijat terancam ditutup
Panti Pijat Terancam Ditutup
Satpol PP Kota Depok menyatakan panti pijat Reflexy Aura, yang dijadikan tempat prostitusi di Jl Raya Muchtar, Sawangan, Depok, tidak memiliki izin. Reflexy Aura terancam ditutup.
Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan penutupan lokasi menunggu pelimpahan dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"Satpol PP akan menutup jika sudah ada pelimpahan dari DPMPTSP," ujar Lienda saat dihubungi, Rabu (12/1/2021).
Lienda menjelaskan, Reflexy Aura baru buka belum seminggu ini. Panti pijat tersebut tidak memiliki izin.
"Dari hasil pencarian anggota bahwa tempat tersebut memang belum berizin dan baru 6 hari operasional," kata Lienda.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini