Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan penutupan lokasi menunggu pelimpahan dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"Satpol PP akan menutup jika sudah ada pelimpahan dari DPMPTSP," ujar Lienda saat dihubungi, Rabu (12/1/2021).
Lienda menjelaskan, Reflexy Aura baru buka belum seminggu ini. Panti pijat tersebut tidak memiliki izin.
"Dari hasil pencarian anggota bahwa tempat tersebut memang belum berizin dan baru 6 hari operasional," kata Lienda.
Digerebek Warga
Seperti diketahui, panti pijat refleksi di Sawangan, Depok, digerebek warga karena diduga membuka praktik prostitusi. Lima orang diamankan dan diperiksa polisi.
"Sementara lima orang. Pemilik, penjaga, tamu, dua terapis," kata Kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno saat dihubungi detikcom, Rabu (12/1).
Yogen belum berkomentar lebih banyak soal penggerebekan tempat pijat plus-plus yang dilakukan warga itu. Yogen mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Masih kita mintai keterangan," ujar Yogen.
Sebelumnya, sejumlah warga menggerebek tempat pijat plus-plus yang berada di Sawangan, Depok. Tempat pijat plus-plus itu diduga menjadi sarang prostitusi.
Hal ini terungkap setelah salah satu warga menyamar menjadi pelanggan. Warga kemudian menggerebek panti pijat yang berlokasi di Jl Raya Muchtar, Sawangan, Depok, pada Selasa (11/1) malam.
Simak Video 'Aksi Warga Depok Gerebek Panti Pijat Plus-plus':
(mea/fjp)