Polisi Sebut Panti Pijat Depok Terbukti Prostitusi: Ada Terapis 'Layani' Tamu

Polisi Sebut Panti Pijat Depok Terbukti Prostitusi: Ada Terapis 'Layani' Tamu

Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 16:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (Nahda/detikcom)
Depok -

Polisi memastikan panti pijat refleksi di Sawangan, Depok, terbukti membuka praktik prostitusi. Saat digerebek, terapis kedapatan sedang melayani hasrat seksual tamu pria hidung belang.

"Iya terbukti (panti pijat plus-plus jadi tempat prostitusi), kebetulan sedang melayani satu tamunya pada saat itu," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).

Yogen memastikan tidak ada terapis berusia di bawah umur. Namun, ia tidak menyebutkan berapa terapis yang ada di panti pijat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, tetapi terapisnya perempuan," katanya.

Pengelola Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pengelola panti pijat plus-plus di Sawangan, Depok, berinisial S sebagai tersangka kasus prostitusi. Polisi menyebut pria S sebagai muncikari di kasus prostitusi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Satu orang yaitu pengelola panti pijatnya kita jadikan tersangka terhadap pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal muncikari ya," kata Yogen.

S disangkakan dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut. Polisi tidak menahan S karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Tidak (tidak ditahan). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun," imbuh Yogen.

Sebelumnya, total ada 5 orang yang diamankan oleh warga dari lokasi tersebut. Selain S, 2 orang terapis, 1 orang tamu, dan 1 orang penjaga panti pijat berstatus sebagai saksi.

"Tersangkanya satu pengelola panti pijat, sedangkan yang lain terapis dua orang, tamu satu orang dan penjaga satu orang kita jadikan saksi," ucap Yogen.

Polisi mengamankan barang bukti alat kontrasepsi dalam kasus prostitusi yang dilakukan dipanti pijat plus-plus itu. Polisi menemukan alat kontrasepsi itu sudah dalam keadaan terpakai dan belum terpakai.

"Alat kontrasepsi. Ada yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," tutur Yogen.

Simak Video 'Aksi Warga Depok Gerebek Panti Pijat Plus-plus':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads