Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 21:39 WIB
Leonard Eben Ezer (Foto: Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kini total tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI ada 7 orang.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Dua orang tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah berinisial PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018. Sedangkan tersangka kedua adalah DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 s/d Januari 2019).

Selanjutnya kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Leonard mengatakan LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%. Kemudian berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4.700.000.000.000 (Rp 4,7 triliun).

Sementara itu LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan sistem informasi manajemen risiko pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:
1. Group Walet terdiri dari 3 perusahaan
2. Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan

Leonard mengatakan berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 2,6 triliun. Saat ini kerugian keuangan negara masih dilakukan perhitungan oleh BPK RI.

Simak juga video '5 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp 2 T':






(yld/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork