Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Terkini, Kejagung menetap delapan orang tersangka terkait kasus tersebut.
"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (21/7/2025).
Berikut daftar para tersangka:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4. Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5. Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6. Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7. Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8. SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kejagung menduga para tersangka diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Para tersangka dari pihak bank BUMD itu diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Kredit yang diberikan juga diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Dengan demikian, hingga kini total 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
(wnv/haf)